Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
25/Pdt.G.S/2022/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia PerseroTbk.Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Widoharjo 1.DIDIT PRANOTO
2.SRI HARYUNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 14 Mar. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia PerseroTbk.Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Widoharjo
Pihak
Pihak
NoNama
1DIDIT PRANOTO
2SRI HARYUNI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 102.110.160,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor PK1805XH3V/901/05/2018 tanggal 8 – 5 - 2018, berikut perubahan - perubahannya yang tertuang dalam :

 

a. Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor B.91/901/05/2019 tanggal 22 – 5 – 2019 ;

b. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes Nomor B.1201/XII/0901/2020 tanggal 17–12-2020 ;

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ;

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani  Para Tergugat ;

5.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Pemberian Hak Tanggungan yang ditandatangani Para Tergugat ;

6.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor PK1805XH3V/901/05/2018 tanggal 8 – 5 - 2018, berikut perubahan - perubahannya yang tertuang dalam :

a. Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor B.91/901/05/2019 tanggal 22 – 5 – 2019 ;

b. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes Nomor B.1201/XII/0901/2020 tanggal 17–12-2020 ;

7.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar        Rp. 102.110.160 ,- ( Seratus dua juta seratus sepuluh ribu seratus enam puluh rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.     79.065.304 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.     23.044.856 ,-                                                        

8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutang / kreditnya kepada Penggugat sebesar     Rp. 102.110.160 ,- ( Seratus dua juta seratus sepuluh ribu seratus enam puluh rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.     79.065.304 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.     23.044.856 ,-                                                        

9.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan GEBANGSARI, Kecamatan GENUK, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1928 atas nama DIDIT PRANOTO, dengan luas 210 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 4894 / 79 Tanggal 4 – 12 - 1979

, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus   perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak