Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
70/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg Agung Setyo Widoko PT Andalan Finance Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 70/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1MA THOLIBAgung Setyo Widoko
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan  Tergugat telah berakhir / putus karena

PHK ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang gaji Penggugat sejak Tergugat tidak mengijinkan Penggugat untuk bekerja dan membayar uang Proses selama proses Hukum masih berlanjut.
  2. Menghukum tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang

 penggantian hak dan upah terakhir, uang Tunjangan hari Raya Keagamaan Tahun 2019

 Penggugat sebesar  = Rp. 134.146.100,-(seratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh

 enam ribu seratus rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :

 

Hak Penggugat  (Masa Kerja 7 Tahun 8 bulan )

  • Uang Pesangon

= 2 x 8 bulan upah x upah terakhir yang diterima

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya