Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
334/Pid.B/2024/PN Smg JUMADI, SH, MH JOKO TRIYANTO Als KOJEK Bin SUWOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 334/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -2947/M.3.10/Eku.2/06/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  :

Bahwa ia terdakwa JOKO TRIYANTO ALS KOJEK Bin SUWOTO pada hari Jumat  tanggal 26 April 2024 sekira pukul 13.15 Wib  atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Kios terminal Bus Godong Jl. Raya Semarang Purwodadi Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Propinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi ,namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP di mana terdakwa ditahan di Lapas Kedungpane dan kediaman sebagian besar  saksi yang dipanggil lebih dekat pada  tempat pengadilan negeri itu, maka pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa  dan mengadili,  terdakwa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.

 

Perbuatan terdakwa terdakwa tersebu tsebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

 

Subsidiair

Bahwa ia terdakwa  JOKO TRIYANTO ALS KOJEK Bin SUWOTO pada hari Jumat  tanggal 26 April 2024 sekira pukul 13.15 Wib  atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Kios terminal Bus Godong Jl. Raya Semarang Purwodadi Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Propinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi ,namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP di mana terdakwa ditahan di Lapas Kedungpane dan kediaman sebagian besar  saksi yang dipanggil lebih dekat pada  tempat pengadilan negeri itu, maka pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa  dan mengadili,  ,namun berdasarkan namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP di mana terdakwa ditahan di Lapas Kedungpane dan kediaman sebagian besar  saksi yang dipanggil lebih dekat pada  tempat pengadilan negeri itu, maka pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa  dan mengadili,  terdakwa dengan tidak berhak  menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.

 

Perbuatan terdakwa terdakwa tersebu tsebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya