Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg BOBI HARYANTO, SH. MH. IMAM RIYANTO SUPRIYADI Bin H. PARLAN Alm Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-26/O.3.17/Ft.1/01/2018
Pihak
NoNama
1BOBI HARYANTO, SH. MH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1IMAM RIYANTO SUPRIYADI Bin H. PARLAN Alm[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR

------------Perbuatan terdakwa IMAM RIYANTO SUPRIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

SUBSIDAIR :

--------Perbuatan terdakwa IMAM RIYANTO SUPRIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya