Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg | BOBI HARYANTO, SH. MH. | IMAM RIYANTO SUPRIYADI Bin H. PARLAN Alm | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jan. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jan. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-26/O.3.17/Ft.1/01/2018 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ------------Perbuatan terdakwa IMAM RIYANTO SUPRIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : --------Perbuatan terdakwa IMAM RIYANTO SUPRIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |