Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan menunjuk Pemohon ( RISKY KURNIAWATI ) untuk mewakili anak Pemohon yang belum dewasa bernama : RIO KHOIRUL PRADANA, laki-laki lahir pada tanggal 22 Maret 2010 dan SYAELEFON YURISTI ANAVALI, perempuan lahir pada tanggal 1 September 2015, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk menjual sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat NIB. 11.01.000021068.0, yang terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas 219 m2 yang kepemilikannya tercatat atas nama Pemohon dan anak Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|