Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pid.C/2024/PN Smg M YANY EKO WIDYATMOKO IS ANDARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 11/Pid.C/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/23/III/OPS.1.2/2024/SMGTMR
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

 

Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul  21.30WIB, Pelapor mendapat informasi adanya minuman beralkohol; di warung milik tersangka IS ANDARTO yang berada di Jl.Kartini 23/24 Kel. Rejosari Kec Semarang Timur Kota Semarang atas kejadian tersebut pelapor selaku Kanit Samapta Polsek Semarang Timur dan anggota lainnya mendatangi Warung tersangka IS ANDARTO yang berada di Jl.Kartini 23/24 Kel. Rejosari Kec Semarang Timur Kota Semarang  selanjutnya mendapati tersangka IS ANDARTO sedang buat teh di Warung dan setelah dilakukan pemeriksaan mendapati di warung tersangka  IS ANDARTO di dapati minuman keras berupa 5 botol minuman keras merk Congyang cap Tiga Orang berkadar 19,66%  ketika ditanya tentang ijin berjualan  miras tersangka IS ANDARTO tidak dapat menunjukan surat ijin penjual / mengedarkan minuman miras tersebut, Selanjutnya petugas mengamankan 5 botol minuman keras merk Congyang cap Tiga Orang berkadar.19,66% tersebut ke Kantor Polisi Polsek Semarang Timur guna diproses  karena melanggar Pasal 37 ayat 1 Jo Pasal 45 Perda No. 5 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya