Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan menunjuk Pemohon (ZULFA KRISLIA ASRI) sebagai istri dari ARBIAN SURYANA yang telah meninggal dunia berdasarkan yang tercatat pada Akta Kematian No. 3374-KM-30082021-0035 tertanggal 30 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Semarang, untuk menjual sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik dengan No 01286, Desa Peganden, denganĀ NIB 12.09.10.07.00381, yang beralamat Griya Peganden Asri Blok A1 No 22, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur dengan Tipe 36, luas 72 m2 yang hak kepemilikannya atas nama Pemohon (ZULFA KRISLIA ASRI);
- Biaya permohonan ditanggung oleh Pemohon;
|