Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
20/Pdt.G.S/2020/PN Smg | Bank Mega Kantor Cabang Semarang | 1.SUPRIYANTO 2.NINING SULISTYANINGSIH, SPd |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2020/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Mar. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 219.814.875,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat. 3.Menetapkan jumlah hutang (pokok, bunga, denda) dan atau total kewajiban hutang Tergugat pada Penggugat adalah sebesar Rp. 219.814.875, 37 (dua ratus Sembilan belas juta delapanratus empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah, tiga puluh tujuh sen) yang merupakan hutang pokok, bunga dan denda. 4.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar dan melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 219.814.875, 37 (dua ratus Sembilan belas juta delapanratus empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah, tiga puluh tujuh sen) secara tunai, seketika dan sekaligus. 5.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |