Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
20/Pdt.G.S/2020/PN Smg Bank Mega Kantor Cabang Semarang 1.SUPRIYANTO
2.NINING SULISTYANINGSIH, SPd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2020/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Bank Mega Kantor Cabang Semarang
Pihak
Pihak
NoNama
1SUPRIYANTO
2NINING SULISTYANINGSIH, SPd
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 219.814.875,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.

3.Menetapkan jumlah hutang (pokok, bunga, denda) dan atau total kewajiban hutang Tergugat pada Penggugat adalah sebesar Rp. 219.814.875, 37 (dua ratus Sembilan belas juta delapanratus  empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah, tiga puluh tujuh sen) yang merupakan hutang pokok, bunga dan denda.

4.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar dan melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 219.814.875, 37 (dua ratus Sembilan belas juta delapanratus  empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah, tiga puluh tujuh sen) secara tunai, seketika dan sekaligus.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

ATAU :

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak