Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
109/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | BRURIYANTO SUKAHAR, S.H. | FIRDAUS KURNIAWAN Bin H. MUHAMMAD URIKNO MARDISUSILO. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 109/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2090/M.3.22/Ft.1/12/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |