Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa DIAN CHRISTIANNA LOVELY BORU PANDJAITAN, S.E., pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 10.44 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di CV Prima Gloria Jalan Wonomulyo Mukti Utara I No. 19 RT 1 RW 11, Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau upah untuk itu.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. |