Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa DENY AKBAR Bin (Alm) GUNAWAN yang diketahui pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di kantor CV Mitra Sukses Sejati yang beralamat di Jl. Mlaten Trenggulung No.1 Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”.
---------Perbuatan Terdakwa DENY AKBAR Bin (Alm) GUNAWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP ------------------------------------------------------ |