Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
185/Pid.B/2024/PN Smg Susilowati Idaningsih, S.H., M.H. ADITYA EKA SAPUTRA Bin SUROTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 185/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1638/M.3.10/Eoh.2/04/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

-------------Bahwa Terdakwa ADITYA EKA SAPUTRA Bin SUROTO pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jl. Pasirmas Raya Kel. Panggung Lor, Kec. Semarang Utara, Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang; dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

 

Subsidiair:

-------------Bahwa Terdakwa ADITYA EKA SAPUTRA Bin SUROTO pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jl. Pasirmas Raya Kel. Panggung Lor, Kec. Semarang Utara, Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang; melakukan penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan mati.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (3) KUHP.

 

Lebih Subsidiair:

-------------Bahwa Terdakwa ADITYA EKA SAPUTRA Bin SUROTO pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jl. Pasirmas Raya Kel. Panggung Lor, Kec. Semarang Utara, Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang; melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya