Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
463/Pdt.G/2024/PN Smg KAM ARIES 1.EDDI PRAJITNO
2.RITA HARNANI BUDIONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 463/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Semarang atas Tanah dan bangunan Milik Para Tergugat yang beralamat di Semarang Indah Blok C-1 No. 17 Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang dengan batas-batas :
  • Sebelah selatan       : Kavling tanah kosong
  • Sebelah barat          : Rumah milik Kam Aries Blok C1 No.3 dan Rumah

Yang dihuni Roy Sabastianus Blok C1 No.16

  • Sebelah utara          : Rumah yang dihuni Roy Sabastianus Blok C1 No.16
  • Sebelah timur         : Jalan Perumahan (Jl. Tri Tunggal)
  1. Menyatakan hukumnya bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum melanggar Perda Kota Semarang PERDA No.5 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung khususnya Pasal 38;
  2. Menyatakan hukumnya untuk menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menghentikan pembangunan rumah/Renovasi rumah yang beralamat di Semarang Indah Blok C-1 No. 17 Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, dengan batas-batas :
  • Sebelah selatan       : Kavling tanah kosong
  • Sebelah barat          : Rumah milik Kam Aries Blok C1 No.3 dan Rumah

Yang dihuni Roy Sabastianus Blok C1 No.16

  • Sebelah utara          : Rumah yang dihuni Roy Sabastianus Blok C1 No.16
  • Sebelah timur         : Jalan Perumahan (Jl. Tri Tunggal)
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar :
    1. Kerugian Material :

- Untuk    objek    sengketa              bila       diperbaiki              membutuhkan              anggaran              sebesar Rp.1.320.00.000,- (Satu milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah) dengan perincian :

  • Biaya konsultan, sarana dan prasarana, perbaikan struktur: Rp.   75.000.000,-
  • Biaya perbaikan struktur pondasi, kolom dan dak                                          : Rp.   50.000.000,-
  • Perbaikan retak dinding interior dan eksterior                                          : Rp. 250.000.000,-
  • Bongkar dan pasang granit lantai Lt.1&2, Km lt.2, 1,2,3 : Rp. 200.000.000,-
  • Bongkar dan pasang plafon Lt.2                                          : Rp.   80.000.000,-
  • Perbaikan kusen, pintu dan jendela                                          : Rp.   25.000.000,-
  • Pasang atau seting ulang furniture dan backdrop                                          : Rp.   80.000.000,-
  • Ganti wallpaper (made in korea) dan pasang                                          : Rp. 60.000.000,-

Rp. 1.320.000.000,-

  1. Kerugian Immaterial;
  • Akibat adanya perkara ini sangat membebani pikiran keluarga Penggugat. Dan bukan hal yang tidak mungkin suatu waktu bangunan rumah milik Penggugat akan roboh dan mengancam nyawa keluarga Penggugat. bila dimaterialkan mengakibatkan kerugian Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi dari Para Tergugat.
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak