Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
104/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Semarang Timur 1.TUMINEM
2.SUYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 104/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Semarang Timur
Pihak
Pihak
NoNama
1TUMINEM
2SUYADI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 33.137.899,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada       Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor B.52/3032/10/2016  tanggal  20-10-2016;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat tertanggal 20-10-2016;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor B.52/3032/10/2016 tanggal  20-10-2016;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar       Rp. 33.137.899 ,- Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.    27.570.600 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.     5.567.299 ,-

7.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 33.137.899 ,- Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.    27.570.600 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.     5.567.299 ,-

8. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan WONODRI, Kecamatan SEMARANG SELATAN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1205 atas nama SUYATI, SUYATNO, SUYADI, dengan luas 38 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 28/WONODRI/2000 tanggal 07-08-2000

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak