Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
26/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg YATIMAH PT DUTA SUMPIT INDONESIA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 30 Mei 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WAHYUDI dkkYATIMAH
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama PT. Duta Sumpit Indonesia dan PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu,Alih daya,Waktu kerja dan waktu istirahat,dan Pemutusan Hubungan Kerja ;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat  sejak dibacakannya putusan ini dikarenakan Penggugat telah memasuki usia pension;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon pensiun para Penggugat sebesar Rp 41.060.346,- ( empat puluh satu juta enam puluh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah),dengan rincian sebagai berikut :

     Pesangon ( 1,75 x 9 bln upah ) 1,75 x (9 x Rp 1.887.832,-)             = Rp 29.733.354,-                                         

     Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp 1.885.000,-                                  = Rp 11.326.992,-

           Total                                                                                                    = Rp 41.060.346,-

Total hak Penggugat yang tidak diberikan oleh Tergugat adalah sebesar Rp 41.060.346,- (EMPAT PULUH SATU JUTA ENAM PULUH RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH ENAM RUPIAH);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya