Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
500/Pdt.G/2025/PN Smg MELANESIA CORRUPTION WATCH CABANG JATENG & DIY 1.WALIKOTA SEMARANG
2.DRS. KUSNANDIR M.M
3.DANANG KURNIAWAN, S.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 500/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MELANESIA CORRUPTION WATCH CABANG JATENG & DIY
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SAHUDI ERSAD,S.HMELANESIA CORRUPTION WATCH CABANG JATENG & DIY
Pihak
NoNama
1WALIKOTA SEMARANG
2DRS. KUSNANDIR M.M
3DANANG KURNIAWAN, S.H
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat Memiliki Legal Standing (Kedudukan Hukum) dalam Mengajukan Gugatan a quo;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I (Walikota semarang), Tergugat  II (Drs. Kusnandir, M.M)  dan Tergugat III (Danang Kurniawan , S.H”)  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Memerintah Tergugat I (Walikota Semarang) untuk mencopot/mutasi jabatan  Tergugat  II (Drs. Kusnandir, M.M)  dan Tergugat III (Danang Kurniawan , S.H”) sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota semarang dan Sekretaris Dinas Dinas Perhubangan Kota semarang;
  5. Memerintah Tergugat I (Walikota Semarang), Tergugat  II (Drs. Kusnandir, M.M)  dan Tergugat III (Danang Kurniawan , S.H”)  untuk Menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Perwakilan Jawa Tengah dengan Laporan Hasil Pemeriksaan NOMOR 69.B/LHP/XVIII.SMG/05/2024 Tertanggal 26 Mei 2025 Terkait Pengelolaan Parkir ditepi jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kota semarang pada tahun Anggaran 2024;
  6. Menghukum Tergugat I (Walikota semarang) dan Tergugat  II (Drs. Kusnandir, M.M)  dan Tergugat III (Danang Kurniawan , S.H”)  untuk membayar ganti rugi (materil &  immaterial) secara Tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 850.000.000,00  (delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah );
  7. Menghukum Kepada Tergugat I (Walikota semarang) dan Tergugat  II (Drs. Kusnandir, M.M)  dan Tergugat III (Danang Kurniawan , S.H”) untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) atas Keterlambatan Membayar Ganti rugi Terhadap Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 ( Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan;
  8. Memerintahkan Kepada Tergugat I (Walikota semarang), Tergugat  II (Drs. Kusnandir, M.M)  dan Tergugat III (Danang Kurniawan , S.H) untuk meminta Maaf Kepada Masyarakat melalui Media Online dan media Televisi Nasional yang terdaftar di dewan Pers;
  9. Membebankan  biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo , Kepada Tergugat I (Walikota semarang), Tergugat  II (Drs. Kusnandir, M.M)  dan Tergugat III (Danang Kurniawan , S.H”);
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya.
  11. Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak