Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
449/Pid.Sus/2024/PN Smg STEVEN LAZARUS, S.H., M.H. KEVIN SETIAWAN Bin SURANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 449/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3883/M.3.10/Eku.2/08/2024
Pihak
NoNama
1STEVEN LAZARUS, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1KEVIN SETIAWAN Bin SURANI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

--------- Terdakwa Kevin Setiawan bin Surani pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Dewi Sartika Sukorejo Kec.Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Polsek Gunungpati yang sedang patroli pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 02.30 Wib di Jalan Dewi Sartika Sukorejo Kec.Gunungpati Kota Semarang karena kedapatan membawa senjata tajam jenis klewang, yang mana awalnya sekira pukul 02.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah bersama sdr. RULIS (DPO) dan sdr. IPUL (DPO) dengan mengendarai Sepeda Motor Honda VARIO warna Merah Nopol : H-6325-LQ, dengan maksud akan menyerahkan senjata tajam jenis klewang kepada Sdr. GEBAY yang akan meminjam senjata tajam tersebut, dan pada saat di Jalan Dewi Sartika bertemu patroli polisi dari Polsek Gunungpati, dan terdakwa berhasil diamankan oleh Polisi, sedangkan sdr. IPUL dan sdr. RULIS berhasil melarikan diri.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis klewang dengan gagang warna putih tersebut adalah milik terdakwa, yang mana terdakwa membuat sendiri di belakang rumah pada sekitar bulan Februari 2024 dengan maksud untuk terdakwa miliki sendiri.
  • Bahwa terdakwa memiliki dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis klewang dengan gagang warna putih tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak sesuai dengan peruntukkannya karena terdakwa tidak bekerja.---------------

 ----------    Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya