Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
19/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. 1.PT EURO CHEM TEX
2.PT MULTIKIMIA INTI PELANGI
PT SAMPANGAN DUTA PANCASAKTI TEXTIL PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUPRIHANTO,SH.M.Si,DKKPT EURO CHEM TEX
2AGUS SUPRIHANTO,SH.M.Si,DKKPT MULTIKIMIA INTI PELANGI
Pihak
Pihak
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT. SAMPANGAN DUTA PANCASAKTI TEXTIL, berkedudukan hukum di Jalan Raya KM. 4 Nomor 95, Tirto, Pekalongan Barat Kota Pekalongan
 
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara  TERMOHON PKPU/ PT. SAMPANGAN DUTA PANCASAKTI TEXTIL, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan
 
3. Menunjuk serta mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/ PT. SAMPANGAN DUTA PANCASAKTI TEXTIL
 
4. Menunjuk dan mengangkat  : 
 
 
KAIRUL ANWAR, S.H.,M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum Dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti perpanjangan pendaftaran Kurator SK MENKEH NOMOR : AHU-97 AH.04.06-2022 tanggal 31 Agustus 2022
Dan
AHMAD DWI NURYANTO., S.H.,M.H.,M.M. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum Dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti perpanjangan pendaftaran Kurator SK MENKEH AHU-60 AH.04.06.2022, tanggal 20 Juli 2022
 
Keduanya yang berkantor pada Kantor Advokat dan Kurator KAIRUL ANWAR & PARTNERS Beralamat di Jl. Jatingaleh I Nomor 272 Banyumanik, Kota Semarang. 
 
Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU, atau selaku KURATOR apabila TERMOHON PKPU dinyatakan PAILIT. 
 
5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditur yang dikenal dengan Surat tercatat atau kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut diatas ; 
 
6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU 
 
Atau
 
Apabila Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak