Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
275/Pdt.G/2022/PN Smg Nyonya SUYATUN Alias SUYATUN Binti SURAT KARSI 1.Tuan UNTUNG ARIS WIBOWO
2.Tuan ANDRE WIBOWO
Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 275/Pdt.G/2022/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 29 Jun. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1R.WININDYA SATRIYA, SH. dan RekanNyonya SUYATUN Alias SUYATUN Binti SURAT KARSI
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan menurut Hukum PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji;

3.Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli dibawah tangan yang di Waarmerking dengan Nomor : L/1276 oleh DIAH PURWANING NUGRAHINI, SH M.Kn Notaris di Kota Semarang tanggal 10 Agustus 2019 atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04091, Luas ± 2.251 M2 (dua ribu dua ratus lima puluh satu meter persegi), yang terletak di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, atas nama pemegang hak ; SUYATUN Binti SURAT KARSI Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat atau Batal dengan segala akibat hukumnya;

4.Menyatakan PARA TERGUGAT mempunyai kewajiban untuk membayar denda keterlambatan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 242.500.000,- (dua ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);

5.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar Denda Keterlambatan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 242.500.000,- (dua ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tunai dan seketika dengan rincian:

-Denda Keterlambatan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh juta) per hari terhitung dari bulan September 2019 s.d bulan Mei 2022 adalah sebesar Rp. 242.500.000,- (dua ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian:

Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) X 970 (sembilan ratus tujuh puluh) hari = Rp. 242.500.000,- (dua ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

6.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;

7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini atau menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak