Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
89/Pid.Sus/2025/PN Smg JUMADI, SH, MH DENI SEPTI WIJAYANTO bin BAKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1251/M.3.10/Enz.2/3/2025
Pihak
NoNama
1JUMADI, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1DENI SEPTI WIJAYANTO bin BAKIR[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu 
--------- Bahwa ia Terdakwa  DENI SEPTI WIJAYANTO Bin BAKIR pada hari Selasa  tanggal 17 Desember  2024  sekira pukul 17.00.. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat dirumah Tepi jalan Sambiroto Kelurahan Sambiroto Kecamatan Temb alang Kota saemarang . atau setidak – tidaknya  disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa telah melakukan perbuatan “ Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar  dan/atau Persyaratan keamanan khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimna dimaksud dalam pasal 138 Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ).


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2)  Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .

 

Atau
Kedua :

Bahwa ia Terdakwa  DENI SEPTI WIJAYANTO Bin BAKIR pada hari Selasa  tanggal 17 Desember  2024  sekira pukul 17.00.. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat dirumah Tepi jalan Sambiroto Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota saemarang . atau setidak – tidaknya  disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa telah melakukan perbuatan dalam hal terdapat praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pada  pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat ( 2 ) jo pasal 145 Ayat (1)  Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .
 

Pihak Dipublikasikan Ya