Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
205/Pid.B/2019/PN Smg NUNIK NURLAELI YUSUF IRFANTO Bin Alm MOH IRHAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 205/Pid.B/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-70/O.3.10/Epp.2/03/2019
Pihak
NoNama
1NUNIK NURLAELI
Pihak
NoNamaPenahanan
1YUSUF IRFANTO Bin Alm MOH IRHAS[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN     :
        
--------  Bahwa Terdakwa YUSUF IRFANTO Bin (Alm) MOH IRHAS pada hari Minggu, tanggal 30 Desember 2018 sekira pukul 15.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Desember 2018 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di rumah saksi Muchammad Sokhibbin Als. Kibin Bin Kasnur, di Pedurungan Tengah Rt. 005 Rw 002 Kelurahan Pedurungan Tengah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No. Pol H 3620 TJ tahun 2014 warna merah Nomor rangka MH31PA004EK455318 Nomor mesin 1PA455421 atas nama PRAYUDA, SA., yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Nurrokhim Bin Suwarno, yang berada pada terdakwa bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------
    Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa datang ke rumah saksi Muchammad Sokhibbin Als. Kibin Bin Kasnur dengan maksud untuk meminjam motor untuk digunakan ke Sampangan, namun karena saksi Muchammad Sokhibbin Als. Kibin Bin Kasnur tidak memiliki motor selanjutnya saksi Muchammad Sokhibbin Als. Kibin Bin Kasnur meminjam kepada kepada saksi Nurrokhim Bin Suwarno yang pada saat itu sedang berada di rumah saksi Muchammad Sokhibbin Als. Kibin Bin Kasnur ;
    Bahwa setelah saksi Muchammad Sokhibbin Als. Kibin Bin Kasnur memperoleh pinjaman 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No. Pol H 3620 TJ tahun 2014 warna merah Nomor rangka MH31PA004EK455318 Nomor mesin 1PA455421 atas nama PRAYUDA, SA. Alamat Kuncir Rt 05 Rw 03 Wonosalam Demak beserta STNK nya milik saksi Nurrokhim Bin Suwarno, selanjutnya saksi Muchammad Sokhibbin Als. Kibin Bin Kasnur menyerahkannya 1 (satu) unit sepeda motor beserta STNK  yang dipinjamnya tersebut kepada terdakwa dimana pada saat menerima 1 (satu) unit sepeda motor beserta STNK nya, terdakwa berjanji untuk segera mengembalikannya;
    Bahwa setelah ditunggu-tunggu, sepeda motor Yamaha Vixion No. Pol H 3620 TJ tahun 2014 warna merah beserta STNK nya milik saksi Nurrokhim Bin Suwarno tersebut tidak juga dikembalikan, hingga selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2019 saksi Muchammad Sokhibbin Als. Kibin Bin Kasnur berusaha mencari terdakwa dan baru diketahui bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No. Pol H 3620 TJ tahun 2014 warna merah milik saksi Nurrokhim Bin Suwarno tersebut telah digadaikan oleh terdakwa kepada saksi Sutarno Als. Wak On Bin Murdi yang beralamat di Bangetayu Wetan Rt 005 Rw 006 Kel. Bangetayu Wetan Kecamatn Genuk Kota Semarang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Nurrokhim Bin Suwarno mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).  

-------- Perbuatan Terdakwa YUSUF IRFANTO Bin (Alm) MOH IRHAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya