Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Smg Kiki Sugiarto Queenina Yoshe Hans Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ir. Aifi Indrastuty, SH, MHKiki Sugiarto
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal penghibahan yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat, yaitu :

a. Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HM No. 1472 / Jomblang yang asalnya atas nama Penggugat, yang terletak di Jl. Taman Singotoro No. 15 Semarang

b. Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HM No. 1637 / Gajahmungkur dan HM No. 300 / Gajahmungkur yang terletak di Jl. Raung No. 21B Semarang

c. Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HM No. 521 / Karanganyar Gunung yang terletak di Jl. Jangli Utara No. 8 Semarang

d. Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HGB No. 00351 / Kaliwiru yang terletak di The Green Candi Residence Blok Brisbane Kav 9 Semarang

e. Hibah uang sebesar Rp 500.000.000,- [lima ratus juta rupiah];

  1. Menyatakan uang pembelian tanah / rumah yang berlokasi di :

- Jl. Taman Singotoro No. 15 Semarang yang bersertifikat HM No. 1472 / Jomblang

- Jl. Raung No. 21B Semarang yang bersertifikat HM No. 1637 / Gajahmungkur dan HM No. 300 / Gajahmungkur

- Jl. Jangli Utara No. 8 Semarang yang bersertifikat HM No. 521 / Karanganyar Gunung

- The Green Candi Residence Blok Brisbane Kav 9 Semarang yang bersertifikat HGB No. 00351 / Kaliwiru

Berasal dari Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk melepas haknya atas tanah / rumah yang berlokasi di :

- Jl. Taman Singotoro No. 15 Semarang yang bersertifikat HM No. 1472 / Jomblang

- Jl. Raung No. 21B Semarang yang bersertifikat HM No. 1637 / Gajahmungkur dan HM No. 300 / Gajahmungkur

- Jl. Jangli Utara No. 8 Semarang yang bersertifikat HM No. 521 / Karanganyar Gunung

- The Green Candi Residence Blok Brisbane Kav 9 Semarang yang bersertifikat HGB No. 00351 / Kaliwiru;

      5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan asli sertifikat :

           - HM No. 1472 / Jomblang

           - HM No. 1637 / Gajahmungkur

           - HM No. 300 / Gajahmungkur

           - HM No. 521 / Karanganyar Gunung

           - HGB No. 00351 / Kaliwiru

           Kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat negara dan instansi terkait, bila Tergugat tidak mau menyerahkan asli sertifikat tersebut maka menerbitkan sertifikat penggantinya;

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan kepemilikan sertifikat :

- HM No. 1472 / Jomblang

- HM No. 1637 / Gajahmungkur

- HM No. 300 / Gajahmungkur

- HM No. 521 / Karanganyar Gunung

- HGB No. 00351 / Kaliwiru

Ke atas nama Penggugat selaku pemilik yang sebenarnya;

  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Rp 500.000.000,- [lima ratus juta rupiah] dan semua perhiasan milik Penggugat kepada Penggugat
  2. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk memproses balik nama sertifikat :

- HM No. 1472 / Jomblang

- HM No. 1637 / Gajahmungkur

- HM No. 300 / Gajahmungkur

- HM No. 521 / Karanganyar Gunung

- HGB No. 00351 / Kaliwiru

Ke atas nama Penggugat selaku pemilik yang sebenarnya dan putusan ini sebagai pengganti akta;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak