Dakwaan |
----------- Terdakwa FAJAR ANDHIKA PUTRA bin (Alm) AGUS WARDOYO Pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di di Kios Ikan Per Korpri Blok U-VIII/1, Rt. 004 Rw. 005, Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan dengan cara : --------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 19.45 Wib saat anggota Kepolisian Polsek Tembalang yakni saksi MUKHOIRI dan saksi AWANG SINDU P sedang melaksanakan patroli malam guna antisipasi tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Tembalang sesampainya di Kios Ikan Perumahan Korpri Blok U-VIII/1, Rt. 004 Rw. 005, Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang saksi MUKHIRI dan saksi AWANG SINDHU P melihat terdakwa FAJAR ANDHIKA PUTRA yang sedang sendirian kemudian dihampiri oleh saksi MUKHORI dan saksi AWANG SINDU P dan mengajak bicara terdakwa FAJAR ANDHIKA PUTRA seperti ketakutan kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa FAJAR ANDHIKA PUTRA mengakui mengkonsumsi dan menyimpan obat jenis MERSI ALPRAZOLAM yang kemudian saksi MUKHOIRI dan saksi AWANG SINDU P meminta terdakwa FAJAR ANDHIKA PUTRA untuk menunjukkan keberadaan barang tersebut yang kemudian terdakwa FAJAR ANDHIKA PUTRA menunjukan 16 (Enam Belas) butir obat yang terbagi dalam 1 Strip berisi 10 butir obat dan 1 strip berisi 6 butir obat bermerek MERSI ALPRAZOLAM 1mg di simpan di dalam 1 (Satu) buah Box dengan bahan kertas warna coklat yang terletak di dalam Ruang Kios Ikan kemudian terdakwa FAJAR ANDHIKA PUTRA bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tembalang Semarang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 1555/NPF/2024 tanggal 23 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, NUR TAUFIK, ST dan SUGIYANTA, SH, masing-masing selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jateng disimpulkan bahwa tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
-
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |