Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
579/Pdt.G/2024/PN Smg 1.ABDUL SYUKUR bin ABDUL KARIM
2.FATONAH binti ABDUL KARIM
3.ABDUL GHOFUR bin ABDUL KARIM
4.SITI FAUZIZAH binti ABDUL KARIM
1.PEMERINTAH KOTA SEMARANG
2.SITI CHOMSIYATI (istri SOETRISNO SUHARTO)
3.DIAN SUSILOWATI binti SOETRISNO SUHARTO
4.SUSANTI DIAN SAFITRI binti SOETRISNO SUHARTO
5.JONED AGUNG PRABOWO bin SOETRISNO SUHARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 579/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah PEMILIK SAH selaku Ahli Waris H. Abdul Karim alias Karim Parsini  atas bidang tanah yang bernama Karim Parsini berdasarkan C Desa nomor 400, dengan Luasan + 19.625 m2, yang terletak di Jl. Terboyo Kulon, RT.002/001, Kel. Terboyo Kulon, Kec. Genuk, Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut;
    1. Utara       : Tambak milik Pak Tulus
    2. Timur      : Tanggul sungai tenggang
    3. Selatan    : Tambak milik Pak H Masduki
    4. Barat        : Jalan tanggul banjir kanal timur
  4. Menyatakan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, dan TERGUGAT 5 tidak berhak atas uang ganti rugi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang – Demak, Semarang Harbour dan Semarang ABC di Kel. Terboyo Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang dari TURUT TERGUGAT 1 sebesar Rp. 38.793.198.200,- (tiga puluh delapan milyard tujuh ratus sembilan puluh tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus rupiah), berdasarkan Penetapan Konsinyasi No. 002/PDT.P.KONS/2023/PN.SMG;
  5. Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak atas uang ganti rugi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang – Demak, Semarang Harbour dan Semarang ABC, di Kel. Terboyo Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang dari TURUT TERGUGAT 1 sebesar Rp. 38.793.198.200,- (tiga puluh delapan milyard tujuh ratus sembilan puluh tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Penetapan Konsinyasi No. 002/PDT.P.KONS/2023/PN.SMG;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk mengeluarkan Surat Pengantar Pencairan Uang Ganti Rugi Tanah Masyarakat untuk Pembangunan Jalan Tol Tol Semarang – Demak Semarang, Harbour dan Semarang ABC di Kel. Terboyo Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang kepada PARA PENGGUGAT berdasarkan Penetapan Konsinyasi                                                             No. 002/PDT.P.KONS/2023/PN.SMG;
  7. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada isi putusan ini;
  8. Menyatakan  putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak