| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 524/Pid.B/2025/PN Smg | RITA MULYANI PUJIASTUTI, SH | SLAMET BAGUS SETYAWAN Bin NUR WAGIYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 524/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5375/M.3.10/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----------- Bahwa terdakwa SLAMET BAGUS SETYAWAN Bin NUR WAGIYANTO pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di kantor di halaman parkir Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Jl. Pahlawan No.14, Pleburan, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian.
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. --------
ATAU KEDUA ----------- Bahwa terdakwa SLAMET BAGUS SETYAWAN Bin NUR WAGIYANTO pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di kantor di halaman parkir Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Jl. Pahlawan No.14, Pleburan, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
-------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
