Petitum Permohonan |
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan praperadilan ;
- Menyatakan penetapan status TERSANGKA oleh Termohon Praperadilan terhadap Pemohon Praperadilan adalah TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT dan BATAL DEMI HUKUM ;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan ;
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara ini ;
Atau ;
Bilamana Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) ; |