Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa E PUTU SUHADA AGUNG Bin (Alm) TUK WULAN pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jl. Puspowarno Selatan V RT 002 RW 006, Kelurahan Salamanmloyo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP. ---------------------- |