Dakwaan |
Bahwa pada pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekitar pukul 14.30 dialamat Jl. Rowosari Atas Rt. 03 Rw. 06 Kel. Mangkang Kulon Kec. Tugu Kota Semarang tertankap tangan menjual minuman beralkohol tanpa ijin dan detelah dilakukan operasi tipiring ditemukan berupa 17 botol minuman berlakohon jenis cong yang yang berukuran 330 ml dan mempunyai kadar alkohon 19,66 % yang dijual dengan harga Rp. 25.000,- selanjutnya dilakukan pengamanan dan dibawa kekantor beserta penjualnya untuk proses lebih lanjut. . |