Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Smg GUNAWAN PRANOTO 1.SUGINARTO
2.IKA MAYA SARI AGUSTINA
3.UD TIGAN JAYA sdr Ulin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Prof. DENNY INDRAYANA, S.H LL.M.,GUNAWAN PRANOTO
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Dalam Provisi

 

  1. Memohon kepada Majelis Hakim menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

 

  1. Memohon Kepada Majelis Hakim untuk menghentikan kegiatan produksi, peredaran, dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa yang menggunakan Merek tersebut secara tanpa hak.

 

  1. Memohon Kepada Majelis Hakim menghentikan sementara kegiatan produksi, peredaran, dan/atau perdagangan Kecap IBOE, LELE DUMBO dan/atau DUA LELE untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar;

 

  1.  
  2.  

 

  1. Dalam Pokok Perkara

 

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya pemilik merek kecap “IKAN LELE” yang sah berdasarkan hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat merupakan pelanggaran merek dan bertentangan dengan hukum;

 

  1. Menyatakan kecap merek “LELE DUMBO” dan/ atau “DUA LELE” memiliki persamaan pada pokoknya dengan kecap merek “IKAN LELE” yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Nomor IDM000282317 tertanggal 30 November 2010 untuk barang sejenis;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian materiil sebesar  Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan atas kerugian immateriil sebesar 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  2. Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada penggugat atas kerugian Materiil sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala tindakan pemakaian, memproduksi, memperdagangkan, menjual dan mengedarkan kecap merek “LELE DUMBO” dan/ atau “DUA LELE”;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak