Petitum |
- Dalam Provisi
- Memohon kepada Majelis Hakim menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
- Memohon Kepada Majelis Hakim untuk menghentikan kegiatan produksi, peredaran, dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa yang menggunakan Merek tersebut secara tanpa hak.
- Memohon Kepada Majelis Hakim menghentikan sementara kegiatan produksi, peredaran, dan/atau perdagangan Kecap IBOE, LELE DUMBO dan/atau DUA LELE untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar;
-
-
- Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya pemilik merek kecap “IKAN LELE” yang sah berdasarkan hukum;
- Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat merupakan pelanggaran merek dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan kecap merek “LELE DUMBO” dan/ atau “DUA LELE” memiliki persamaan pada pokoknya dengan kecap merek “IKAN LELE” yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Nomor IDM000282317 tertanggal 30 November 2010 untuk barang sejenis;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian materiil sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan atas kerugian immateriil sebesar 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada penggugat atas kerugian Materiil sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala tindakan pemakaian, memproduksi, memperdagangkan, menjual dan mengedarkan kecap merek “LELE DUMBO” dan/ atau “DUA LELE”;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.
|