Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohonan ;
- Menetapkan menunjuk Pemohon (MURNI) sebagai Wali dari anak Pemohon yang belum dewasa bernama : AMANDA DEVINA, perempuan lahir tanggal 22 Desember 2004 dan AKIFA NAILA, perempuan 22 Agustus 2014, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menjaminkan 1 (satu) bidang tanah yaitu :
- Sertifikat Hak Milik No. 4967 Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah dengan luas 65m2 yang kepemilikannya atas nama Pemohon
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|