Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa Untung Suprapto pada hari Jumat tanggal 09 Agustus tahun 2024 sekira pukul 03.20 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Griya Kost Asri Lemah Mendak RT 01 RW 06 Kelurahan Mijen Kecamatan Mijen Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, serta terdakwa untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan tersebut atau untuk sampai pada barang yang diambil dillakukan dengan jalan memakai kunci palsu.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3,dan 5 KUHP. |