Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah jual beli sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 188, Kota Semarang (obyek sengketa) dari seseorang yang bernama Nyonya Liem Tien Nio, yang dituangkan dalam kwitansi jual beli di bawah tangan tertanggal 26 September 2014, dimana Penggugat sebagai pembeli dan Nyonya Liem Tien Nio sebagai penjual, dengan harga Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dan uang pembayaran telah diterima oleh Nyonya Liem Tien Nio secara tunai dengan data-data : Sertipikat Hak Guna Bangunan No.258 atasnama Liem Tien Nio terletak di Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, Luas 132 m2, surat ukur tanggal 29 Juli 1998 No.005/Bangunharjo/1998, setempat dikenal dengan nama Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 188, Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan KH Wahin Hasyim.
- Selatan : Rumah Jalan Kp. Plampitan No. 78.
- Timur : Rumah Jalan KH Wahid Hasyim No.186.
- Barat : Rumah Jalan KH Wahid Hasyim No.190.
- Menyatakan obyek sengketa tersebut diatas adalah sah milik Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat, untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut diatas dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada Penggugat ;
- Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengajukan proses balik nama atas obyek sengketa tersebut di atas melalui Turut Tergugat ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.258 atasnama Liem Tien Nio terletak di Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, Luas 132 m2, surat ukur tanggal 29 Juli 1998 No.005/Bangunharjo/1998 yang semula tercatat atas nama Liem Tien Nio dibaliknama menjadi atas nama Tan, Yayang Tantang (Penggugat) ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang sampai Tergugat melaksanakan isi putusan Pengadilan;
- Menyatakan Putusan yang berkekuatan hukum tetap ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Tergugat;
|