Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
13/Pid.Pra/2018/PN Smg | R. ANDRI HIMAWAN | POLRESTABES KOTA SEMARANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Nov. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Pra/2018/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Nov. 2018 | ||||
Nomor Surat | ...................................... | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Petitum Permohonan | M e n g a d I l i DALAM EKSEPSI :
DALAM POKOK PERKARA :
Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 1956 dalam Pasal 1, yang mengatur : “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu” ; D. KESIMPULAN Bahwa dengan demikian pada saat dimulainya proses penyidikan yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik / 229 /X / 2018 / Reskrim tanggal 17 Oktober 2018 dan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B / 164 / X / RES 1.11 / 2018 / Reskrim, tanggal 17 Oktober 2018 Pemohon tanpa dipanggil dan diperiksa sebagai SAKSI maupun sebagai TERSANGKA, telah dilakukan upaya paksa yaitu proses penangkapan oleh Termohon, , sehingga hal tersebut sangan jelas-jelas melanggar Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang mengatur Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna“menemukan Tersangkanya”” ; Terkait tindakan yang diambil Termohon, tentunya telah mencederai rasa keadilan serta tidak mencerminkan perilaku penyidik yang seharusnya melakukan proses hukum acara pidana secara benar, dan bersikap professional dan obyektif.Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi, khususnya Pasal 14 huruf a, yaitu: “Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum, PEMOHON memohon kepadaKetua Pengadilan Negeri Semarang berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohonuntuk seluruhnya. 2. Menyatakan Penetapan Tersangka R. ANDRI HIMAWAN bin SOEKARDJANoleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum; 3. Menyatakan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik / 229 /X / 2018 / Reskrim tanggal 17 Oktober 2018 yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. 4. Menyatakantindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 159 / X / 2018 / Reskrim tanggal 09 November 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ; 5. Menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. SP. Han / 133 / XI / 2018 / Reskrim tanggal 10 November 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ; 6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan Polrestabes Semarang ; 7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3) atas nama Pemohon terkait peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tersebut ; 8. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohonsebagai Tersangka tanpa prosedur yang benar adalah cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 9. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukannya, harkat serta martabat. 10. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon. Demikian Permohonan Praperadilan ini, atas dikabulkannya permohonan ini diucapkan terima kasih.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |