Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
225/Pid.B/2025/PN Smg | KHANSA QANIA FEBIANI,S.H | BAYU FIRMAN HADINATA SETIAWAN Bin HERI SETIAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian | ||||||
Nomor Perkara | 225/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2605/M.3.10/Eku.2/06/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu -------- Bahwa Terdakwa BAYU FIRMAN HADINATA SETIAWAN Bin HERI SETIAWAN bersama dengan RENDRA RIFA SAPUTRA Bin ARIEF SIROFTIN, Saksi saksi Anak MUHAMMAD YUSUF , Saksi anak RAMA ARDIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), KLECO,(DPO), NIPON (DPO), dan GUNTUR (DPO) pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2025 bertempat di depan toko Parfum Super Premium di Jl.Sukarno Hatta Kec Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut.
------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP .---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua -------- Bahwa Terdakwa BAYU FIRMAN HADINATA SETIAWAN Bin HERI SETIAWAN bersama dengan RENDRA RIFA SAPUTRA Bin ARIEF SIROFTIN, Saksi saksi Anak MUHAMMAD YUSUF , Saksi anak RAMA ARDIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), KLECO,(DPO), NIPON (DPO), dan GUNTUR (DPO) pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2025 bertempat di depan toko Parfum Super Premium di Jl.Sukarno Hatta Kec Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian”.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |