Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
10/Pid.C/2024/PN Smg TRI SUTRISNO SUGIYARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 10/Pid.C/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/51/III/2024/SEK BMK
Pihak
NoNama
1TRI SUTRISNO
Pihak
NoNamaPenahanan
1SUGIYARTI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Pada hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 11.30 Wib , Pelapor mendapat informasi adanya minuman beralkohol di warung milik tersangka SUGIYARTI yang berada di Jalan Setuk RT 03 RW 04 Pudak payung Banyumanik atas kejadian tersebut pelapor selaku Kanit Reskrim Polsek Banyumanik Semarang dan anggota lainnya mendatangi warung tersangka SUGIYARTI yang berada di jalan setuk pudak payung RT 03 RW 04 Pudak payung Banyumanik Semarang, selanjutnya mendapati tersangka SUGIYARTI sedang berdiri di pintu warung setelah di lakukan pemeriksaan di dalam warung di dapati minuman keras berupa 6 (enam) Botol Cap Tiga Orang ( Congyang ) berkadar 19,66 % ketika di Tanya tentang ijin berjualan miras tersangka SUGIYARTI tidak dapat menunjukkan Ijin penjual / mengidarkan minuman keras tersebut. Selanjutnya Petugas mengamankan 6 ( enam) botol minuman keras merk Cap Tiga Orang ( Congyang ) berkadar alkohol 19,66 % dan membawa tersangka beserta barangbukti berupa 6 (enam) Botol Cap Tiga Orang ( Congyang ) berkadar 19,66 % ke kantor Polisi Polsek Banyumanik guna diproses karena melanggar pasal 37 ayat 1 jo pasal 45 Perda no 5 tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan minuman Beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya