Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
612/Pid.Sus/2024/PN Smg | HERU HARIYANTA, SH | ABRAHAM SURYANA als BRAM Bin MACHMUD | Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage) |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 612/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5568/M.3.10/Enz.2/10/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair :
Bahwa terdakwa ABRAHAM SURYANA Als BRAM Bin MACHMUD pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Ngesrep Timur V Kel. Sumurboto Kec. Banyumanik Kota Semarang atau ditempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama saksi STEPANUS ENDI PRASETIYO KURNIAWAN anak dari J. SOEDJOED (Alm) (disidangkan dalam perkara terpisah) untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa ABRAHAM SURYANA Als BRAM Bin MACHMUD pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Ngesrep Timur V Kel. Sumurboto Kec. Banyumanik Kota Semarang atau ditempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama saksi STEPANUS ENDI PRASETIYO KURNIAWAN anak dari J. SOEDJOED (Alm) (disidangkan dalam perkara terpisah) untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |