| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 568/Pdt.G/2025/PN Smg | 1.EVI INIWATI SURYADI 2.CINDY MAOLINA JAYAPRANATA 3.MICHELLE MAOLINA 4.TAN, NITA MAOLINA 5.TAN, NITA MAOLINA |
5.TAN GIEM KANG 6.TAN GIAN NIO 7.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 568/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Pihak |
|
||||||||||||||||||
| Pihak |
|
||||||||||||||||||
| Pihak |
|
||||||||||||||||||
| Pihak | |||||||||||||||||||
| Pihak | - | ||||||||||||||||||
| Pihak | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Sah akta Keterangan ahli waris dari Tan Giem Hoo alias Tan Andree Jaya Pranata; 3. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Tan Giem Hoo alias Tan Andree Jayapranata (anak dari Bapak Tan Tjing Koen dan Ibu Kwik Djay Nio); 4. Menyatakan tanah dan bangunan yang terletak Jl. Majapahit No. 417 Semarang sesuai dengan SHM No. 255 dan SHM No. 256 dengan batas – batas : Untuk SHM No. 255 dengan luas ± 1472 m?2; batas-batas :
Untuk SHM No. 256 dengan luas ± 700 m?2; batas-batas :
Adalah merupakan harta waris peninggalan Tan Tjing Koen & Kwik Djay Nio; 5. Menyatakan peralihan hak atas sertifikat SHM No. 255 dan SHM No. 256 kepada Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencoret sertipikat SHM No. 255 dan SHM No. 256 dengan mengganti mencatatkan atas nama Para Penggugat dan Para Terggugat; 7. Menyatakan pembagian harta waris peninggalan Tan Tjing Koen dibagi berdasarkan ketentuan pasal 852 KUHPerdata yang perhitungan bagian masing – masing ahli waris besarnya sama; 8. Menyatakan Sah Obyek sengketa merupakan harta waris dari Bapak Tan Tjing Koen dan Ibu Kwik Djay Nio yang harus dibagi ahli waris termasuk Para Penggugat berupa tanah dan bangunan SHM No. 255 dan SHM No. 256: 8.1. Untuk SHM No. 255 luas ± 1472 m2 dengan batas-batas :
8.2. Untuk SHM No. 256 luas ± 700 m2 dengan batas-batas :
9. Menyatakan bahwa semua harta benda yang ditetapkan sebagai Sita Jaminan adalah harta waris peninggalan (Bapak Tan Tjing Koen dan Ibu Kwik Djay Nio); 10. Menghukum Para Tergugat untuk membagi harta waris peninggalan Bapak Tan Tjing Koen dan Ibu Kwik Djay Nio) dengan Para Penggugat yang perhitungan bagiannya masing – masing besarnya sama; 11. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta waris peninggalan (Bapak Tan Tjing Koen dan Ibu Kwik Djay Nio) yaitu : 11.1. Untuk SHM No. 255 luas ± 1472 m2 dengan batas-batas :
11.2. Untuk SHM No. 256 luas ± 700 m2 dengan batas-batas
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang timbul menurut peraturan perundangan yang berlaku;
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, MOHON Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
