Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
568/Pdt.G/2025/PN Smg 1.EVI INIWATI SURYADI
2.CINDY MAOLINA JAYAPRANATA
3.MICHELLE MAOLINA
4.TAN, NITA MAOLINA
5.TAN, NITA MAOLINA
5.TAN GIEM KANG
6.TAN GIAN NIO
7.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 568/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1EVI INIWATI SURYADI
2CINDY MAOLINA JAYAPRANATA
3MICHELLE MAOLINA
4TAN, NITA MAOLINA
5TAN, NITA MAOLINA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1PI. SOEGIHARTO HADIWIDJAJA PUTRA., SH., MH.EVI INIWATI SURYADI
2PI. SOEGIHARTO HADIWIDJAJA PUTRA., SH., MH.CINDY MAOLINA JAYAPRANATA
3PI. SOEGIHARTO HADIWIDJAJA PUTRA., SH., MH.MICHELLE MAOLINA
4PI. SOEGIHARTO HADIWIDJAJA PUTRA., SH., MH.TAN, NITA MAOLINA
5PI. SOEGIHARTO HADIWIDJAJA PUTRA., SH., MH.TAN, NITA MAOLINA
Pihak
NoNama
1TAN GIEM KANG
2TAN GIAN NIO
3KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Sah akta Keterangan ahli waris dari Tan Giem Hoo alias Tan Andree Jaya Pranata;

3. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Tan Giem Hoo alias Tan Andree Jayapranata (anak dari Bapak Tan Tjing Koen dan Ibu  Kwik Djay Nio);

4. Menyatakan tanah dan bangunan yang terletak Jl. Majapahit No. 417 Semarang sesuai dengan SHM No. 255 dan SHM No. 256 dengan batas – batas :

Untuk SHM No. 255 dengan luas ± 1472 m?2; batas-batas :

  • Sebelah Utara: berbatasan dengan bekas bangunan Mixue
  • Sebelah Timur              : berbatasan dengan Rumah Pak Candra
  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Gemah Raya
  • Sebelah Barat               : berbatasan dengan Toko Sepeda

Untuk SHM No. 256 dengan luas ± 700 m?2; batas-batas :

  • Sebelah Utara    : berbatasan dengan Jalan Majapahit
  • Sebelah Timur    : berbatasan dengan Rumah Pak Candra
  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan Rumah Penggugat
  • Sebelah Barat    : berbatasan dengan Toko Sepeda

Adalah merupakan harta waris peninggalan Tan Tjing Koen & Kwik Djay Nio;

5. Menyatakan peralihan hak atas sertifikat SHM No. 255 dan SHM No. 256 kepada Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencoret sertipikat SHM No. 255 dan SHM No. 256 dengan mengganti mencatatkan atas nama Para Penggugat dan Para Terggugat;

7. Menyatakan pembagian harta waris peninggalan Tan Tjing Koen dibagi berdasarkan ketentuan pasal 852 KUHPerdata yang perhitungan bagian masing – masing ahli waris besarnya sama;

8. Menyatakan Sah Obyek sengketa merupakan harta waris dari Bapak Tan Tjing Koen dan Ibu Kwik Djay Nio yang harus dibagi ahli waris termasuk Para Penggugat berupa tanah dan bangunan SHM No. 255 dan SHM No. 256:

8.1. Untuk SHM No. 255 luas ± 1472 m2 dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara     : berbatasan dengan bangunan bekas Mixiue
  • Sebelah Timur     : berbatasan dengan Rumah Pak Candra
  • Sebelah Selatan  : berbatasan dengan Jalan Gemah Raya
  • Sebelah Barat     : berbatasan dengan Toko Sepeda

 

8.2.  Untuk SHM No. 256 luas ± 700 m2 dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara        : berbatasan dengan Jalan Majapahit
  • Sebelah Timur        : berbatasan dengan Rumah Pak Candra
  • Sebelah Selatan     : berbatasan dengan Rumah Penggugat
  • Sebelah Barat        : berbatasan dengan Toko Sepeda

 

9. Menyatakan bahwa semua harta benda yang ditetapkan sebagai Sita Jaminan adalah harta waris peninggalan (Bapak Tan Tjing Koen dan Ibu Kwik Djay Nio);

10. Menghukum Para Tergugat untuk membagi harta waris peninggalan Bapak Tan Tjing Koen dan Ibu Kwik Djay Nio) dengan Para Penggugat yang perhitungan bagiannya masing – masing besarnya sama;

11. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta waris peninggalan (Bapak Tan Tjing Koen dan Ibu Kwik Djay Nio) yaitu :

11.1. Untuk SHM No. 255 luas ± 1472 m2 dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara         : berbatasan dengan bangunan bekas Mixiue
  • Sebelah Timur         : berbatasan dengan Rumah Pak Candra
  • Sebelah Selatan      : berbatasan dengan Jalan Gemah Raya
  • Sebelah Barat         : berbatasan dengan Toko Sepeda

11.2. Untuk SHM No. 256 luas ± 700 m2 dengan batas-batas 

  • Sebelah Utara        : berbatasan dengan Jalan Majapahit
  • Sebelah Timur        : berbatasan dengan Rumah Pak Candra
  • Sebelah Selatan     : berbatasan dengan Rumah Penggugat
  • Sebelah Barat        : berbatasan dengan Toko Sepeda

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang timbul menurut peraturan perundangan yang berlaku;

 

Atau,

apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, MOHON Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak