Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat atas segenap dan seutuhnya Seluruh Kerugian Yang Terjadi beserta pajak-pajak yang menyertainya, tanpa menunda dan tanpa bersyarat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan barang/aset milik Tergugat kepada Penggugat berupa Rumah Dinas/Jabatan General Manager PT PLN (Persero) UID (Unit Induk Distribusi) Jateng dan DIY beserta isinya, yang berlokasi di Jl. Letnan Jendral S. Parman Nomer 13, Gajah Mungkur, Kota Semarang, atau barang/aset yang sejenis dan setara, sebagai Objek Jaminan milik Tergugat yang sah berdasarkan hukum, yang mana nilai barang/aset tersebut dianggap tidak kurang dari segenap nilai tuntutan dalam perkara ini, guna menjamin Tergugat untuk tunduk memenuhi putusan Yang Mulia Majelis Hakim dalam persidangan ini sejak putusan ini dijatuhkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa atau Dwangsom sebanyak Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas ketidakpatuhan dalam mentaati putusan tersebut, sejak putusan ini dijatuhkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam persidangan ini;
- Menetapkan para Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan secara hukum keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad); dan
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
|