Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
68/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg Yudi Arifendi PT ARTHA PRIMA FINANCE Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 68/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1MA THOLIB DKKYudi Arifendi
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan  Tergugat telah berakhir / putus karena PHK;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang gaji Penggugat sejak Tergugat tidak mengijinkan Penggugat untuk bekerja dan membayar uang Proses selama proses Hukum masih berlanjut.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2,3 dan 4) UU No. 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. dan upah terakhir Penggugat sebesar , Rp. 98.636.737,5,- (sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah lima sen). Dengan perincian sebagai berikut :

Hak Penggugat  (Masa Kerja 3 tahun 2 bulan)

  • Uang Pesangon

= 2 x 4 bulan upah x upah terakhir yang diterima

= 2 x 4 x Rp. 3.131.325,-= Rp. 25.050.600,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

= 2 x upah terakhir yang di terima

= 2 x Rp. 3.131.325,-= Rp.6.262.650,-

  • Uang Penggantian Hak

= 15% (uang perumahan, pengobatan, & perawatan) x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja)

= 15% x (Rp. 25.050.600,- + Rp. 6.262.650,-)

= 15% x (Rp. 31.313.250,-)= Rp.4.696.987,5,-

  • Upah terakhir bulan April 2016 s/d  Desember 2017 belum dibayarkan

= Rp. 3.131.325 x 20 bulan= Rp. 62.626.500,-

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya