Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
476/Pdt.Bth/2023/PN Smg | 1.SERAFIN INDRA GESURIWATI 2.IGNASIUS GUSTI MADE RAMA PUTRA ARYANTO 3.ALEXANDER GUSTI NYOMAN KRESNA BAYU |
1.SISWANTO RUSTIANING BUDI 2.PT. BPR KARTICENTRA ARTHA 3.KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SEMARANG 4.KANTOR KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA SEMARANG 5.NOTARIS DAN PPAT Dr. EDITH RATNA M.S., S.H. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Okt. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 476/Pdt.Bth/2023/PN Smg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Okt. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | a.Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya; b.Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar; c.Menyatakan Para Pelawan adalah salah satu pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Padangsari; d.Menyatakan Para Terlawan telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang telah menimbulkan kerugian pada Para Pelawan; e.Menyatakan bahwa proses pelaksanaan lelang yang dilakukan dan telah dilaksanakan oleh Para Terlawan adalah CACAT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM; f.Menyatakan pelaksanaan lelang yang telah ditetapkan oleh Terlawan II pada tanggal 16 November 2022 adalah TIDAK SAH karena tidak berdasarkankan hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru nomor 213/PMK.06/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang merupakan perubahan dari PMK sebelumnya nomor 27/PMK.06/2016, sehingga haruslah dinyatakan CACAT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM; g.Memerintahkan kepada Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan menaati putusan perkara ini; h.Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ATAU : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Terima kasih. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |