Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan menunjuk Pemohon (SITI KADARINI) untuk mewakili anak-anak Pemohon yang belum dewasa bernama : ANDRE SETIAWAN, BOBBY SETIAWAN dan ROBERTO BUDI SETIAWAN, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menjual sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan sertifikat Hak Milik No. 2881 yang terletak di Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas 160 M2 yang kepemilikannya tercatat atas nama Pemohon dan anak-anak Pemohon ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|