Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGANTI HAK yang SAH dalam Perjanjian Sewa dalam perkara a quo;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar :
- Pembayaran Uang Sewa Periode Ke-2, sebesar Rp 1.725.000.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
- Uang keterlambatan (Denda) yang formulasi perhitungannya yang telah disepakati, sebesar Rp 893.550.000,00 (Delapan Ratus Sembilan puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perhitungan denda selama 518 Hari kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;
- Bunga moratori (6%) dengan Perhitungan sebesar:
6% x Rp 1.725.000.000,00 x 1 tahun = Rp 103.500.000,00
(Seratus tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Sewa, Uang Denda Keterlambatan, dan/atau Bunga Moratoir secara Tunai, sekaligus dan serta merta melalui Nomor Rekening BRI : 060901027914507 an. Denny Setyawan;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
|