Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
22/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg FARIDA ANIS SAID MEDITYA ANGGA KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Selasa, 01 Nov. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1FARIDA ANIS SAID
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WAHID BUDIMAN, S.H.I. dan RekanFARIDA ANIS SAID
Pihak
NoNama
1MEDITYA ANGGA KURNIAWAN
Pihak
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan olehPEMOHONterhadap TERMOHON untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan TERMOHON/MEDITYA ANGGA KURNIAWANberada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

3.    Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON/ MEDITYA ANGGA KURNIAWAN;

4.    Menunjuk dan Mengangkat :

a.    Sdr. PRAYOGO LAKSONO, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-358 AH.04.03-2021, tertanggal 10 Mei 2021, beralamat Kantor di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Nomor : 10, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur;

b.    Sdri. ARIAWATI NUNUNG DWI SAKTINI, SH., Sp. Not., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-70 AH.04.06-2022, tanggal 01 Agustus 2022, beralamat Kantor di Jl. Jend. Sudirman Timur, Nomor : 703, RT. 005 / RW. 008, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah;

Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON/MEDITYA ANGGA KURNIAWANatau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON/ MEDITYA ANGGA KURNIAWANdinyatakan Pailit.

5.    Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

6.    Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON/MEDITYA ANGGA KURNIAWANdan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5 ;

7.    Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON/ MEDITYA ANGGA KURNIAWAN.


Atau,
Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quoberpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak