Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
22/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg | FARIDA ANIS SAID | MEDITYA ANGGA KURNIAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan olehPEMOHONterhadap TERMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERMOHON/MEDITYA ANGGA KURNIAWANberada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan; 3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON/ MEDITYA ANGGA KURNIAWAN; 4. Menunjuk dan Mengangkat : a. Sdr. PRAYOGO LAKSONO, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-358 AH.04.03-2021, tertanggal 10 Mei 2021, beralamat Kantor di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Nomor : 10, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur; b. Sdri. ARIAWATI NUNUNG DWI SAKTINI, SH., Sp. Not., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-70 AH.04.06-2022, tanggal 01 Agustus 2022, beralamat Kantor di Jl. Jend. Sudirman Timur, Nomor : 703, RT. 005 / RW. 008, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah; Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON/MEDITYA ANGGA KURNIAWANatau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON/ MEDITYA ANGGA KURNIAWANdinyatakan Pailit. 5. Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan; 6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON/MEDITYA ANGGA KURNIAWANdan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5 ; 7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON/ MEDITYA ANGGA KURNIAWAN.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |