| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, berupa sisa kewajiban atas biaya sewa alat berat sebesar Rp.746.435.000,-(tujuhratus empatpuluh enamjuta empatratus tigapuluh limaribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp. 700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik Tergugat berupa bangunan gedung milik Tergugat yang berlokasi di di Jalan Ngesrep Barat I, Nomor: 26, Banyumanik – Kota Semarang dan segala asset milik Tergugat, baik asset berupa barang bergerak (roerende goederen) maupun barang tidak bergerak (onroerende goederen).
- Menyatakan isi putusan dapat dijalankan secara seketika dan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun ada upaya verzet, banding maupun kasasi dari pihak Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menetapkan biaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU
Dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia perpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |