Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
72/Pdt.G/2025/PN Smg | BUDIARTO SISWOJO | 1.PT. MUTIARA ARTERI PROPERTY 2.Dokter SETIAWAN 3.SISWA SANDJAJA CHANDRA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi; 3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Tahap Ketiga sebesar Rp. 25.487.820.000,- (dua puluh lima miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang telah jatuh tempo pada tanggal 17 Desember 2023 dan pembayaran Tahap Keempat sebesar Rp.25.487.820.000,- (dua puluh lima miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), yang telah jatuh tempo pada tanggal 17 Desember 2024, sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 50.975.640.000,- (Lima puluh milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu ruiah) melalui transfer ke rekening Bank MAYAPADA Nomor: 50110030689 atas nama BUDIARTO SISWOJO (PENGGUGAT); 4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda sebagai berikut:
Sehingga total denda yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp 12.030.251.040,- (Dua belas milyar tiga puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu empat puluh rupiah) melalui transfer ke rekening Bank MAYAPADA Nomor: 50110030689 atas nama BUDIARTO SISWOJO (PENGGUGAT); 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara a quo untuk setiap hari keterlambatannya sebesar Rp.25.487.820,- (Dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus; 6. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan ini; 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |