Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
72/Pdt.G/2025/PN Smg BUDIARTO SISWOJO 1.PT. MUTIARA ARTERI PROPERTY
2.Dokter SETIAWAN
3.SISWA SANDJAJA CHANDRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1BUDIARTO SISWOJO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1EVARISAN, SH.,MHBUDIARTO SISWOJO
Pihak
NoNama
1PT. MUTIARA ARTERI PROPERTY
2Dokter SETIAWAN
3SISWA SANDJAJA CHANDRA
Pihak
Pihak
NoNama
1MICHAEL SETIAWAN
2ELISABETH CHRISTY
3TAN GIE LOY
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.      Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;

3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Tahap Ketiga sebesar Rp. 25.487.820.000,- (dua puluh lima miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang telah jatuh tempo pada tanggal 17 Desember 2023 dan pembayaran Tahap Keempat sebesar Rp.25.487.820.000,- (dua puluh lima miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), yang telah jatuh tempo pada tanggal 17 Desember 2024, sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 50.975.640.000,- (Lima puluh milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu ruiah) melalui transfer ke rekening Bank MAYAPADA Nomor: 50110030689 atas nama BUDIARTO SISWOJO (PENGGUGAT);

4.      Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda sebagai berikut:

  1. Tunggakan pembayaran Tahap Ketiga menunggak selama 419 hari (dihitung sejak tanggal 17 Desember 2023 s/d 7 Februari 2025), yaitu 1/1000 (satu permil) x Rp.25.487.820.000,- = Rp 25.487.820,- (Dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus duapuluh rupiah) perhari. Sehingga total denda yang harus dibayarkan adalah 419 hari x Rp 25.487.820,- = Rp 10.679.396.580,- (Sepuluh milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
  2. Tunggakan pembayaran Tahap Keempat menunggak selama  53 hari (dihitung sejak tanggal 17 Desember 2024 s/d 7 Februari 2025) yaitu 1/1000 (satu permil) x Rp.25.487.820.000,- = Rp 25.487.820,- (Dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus duapuluh rupiah) perhari. Sehingga total denda yang harus dibayarkan adalah 53 hari x Rp 25.487.820,- = Rp 1.350.854.460,- (Satu milyar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh empat ribu empat ratus enam puluh rupiah).

Sehingga total denda yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp 12.030.251.040,- (Dua belas milyar tiga puluh  juta dua ratus lima puluh satu ribu empat puluh rupiah)  melalui transfer ke rekening Bank MAYAPADA Nomor: 50110030689 atas nama BUDIARTO SISWOJO (PENGGUGAT);

5.      Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara a quo untuk setiap hari keterlambatannya sebesar Rp.25.487.820,- (Dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus;

6.      Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan ini;

7.      Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak