Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
206/Pid.Sus/2024/PN Smg | NATALIA KRISTIN ARDIANTI, SH | TRI WULANDARI binti SUYATNO (alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 206/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2027/M.3.10/Enz.2/04/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ----- Bahwa Terdakwa TRI WULANDARI Binti SUYATNO (Alm) bersama sdri. ANISA MAULINA Binti IMAM SUBEKHI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. WR. Supratman RT 008 RW 011, Kel. Gisikdrono, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. ----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
SUBSIDAIR : ----- Bahwa Terdakwa TRI WULANDARI Binti SUYATNO (Alm) bersama sdri. ANISA MAULINA Binti IMAM SUBEKHI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. WR. Supratman RT 008 RW 011, Kel. Gisikdrono, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. ----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |