Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;
- Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
- Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara materiel dan diam – diam yang tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan suap dan atau korupsi oleh Kusnin (Aspidsus Kejati Jateng) , M Rustam Effendi dan Benny Chrisnawan atas peristiwa pemberian sejumlah uang guna meringankan tuntutan terhadap Surya Soedharma dalam bentuk tidak menetapkan tersangka atas pemberi suap Alvin Suherman dan atau Surya Soedharma;
- Memerintahkan secara hukum TERMOHON melakukan proses hukum selanjutnya berupa Penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP terhadap perkara dugaan suap dan atau korupsi oleh Kusnin (Aspidsus Kejati Jateng), M Rustam Effendi dan Benny Chrisnawan atas peristiwa pemberian sejumlah uang guna meringankan tuntutan terhadap Surya Soedharma dalam bentuk segera menetapkan tersangka atas pemberi suap Alvin Suherman dan atau Surya Soedharma;
S U B S I D A I R :
Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono). |