Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg Ginung Pratina, SH ARDIYANTO NUGROHO, SE BIN BAMBANG MARHAEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Jan. 2016
Nomor Surat Pelimpahan .
Pihak
NoNama
1Ginung Pratina, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ARDIYANTO NUGROHO, SE BIN BAMBANG MARHAEN[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

D A K W A A N  :

PRIMAIR :

    ---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 SUBSIDIAIR :

   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya