Dakwaan |
Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di Ruang Dosen Kampus STIKOM Jl. Woltermonginsidi No. 119 Pedurungan Kota Semarang, yang dilakukan oleh tersangka SONEF RIYADI Bin (Alm) SOERIADI terhadap korban bernama AKHMAD ROQI Bin QOMARUDIN, tersangka melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara SONEF RIYADI Bin (Alm) SOERIADI masuk keruangan dosen dengan membawa 1 lembar kertas salinan SK dari korban kemudian disobek – sobek dan dilemparkan ke wajah korban, setelah itu tersangka menarik baju korban lalu menarik rambut korban setelah itu tersangka menampar telinga kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian memukul pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, kemudian dilerai oleh saksi VIRO, namum tersangka masih memukul korban lagi mengenai pipi korban sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali, namum tersangka masih marah – marah hingga korban mengatakan “ saya harus bagaimana cara menghormati bapak, kemudian tersangka menjawab “ saya tidak perlu dihormati”, lalu tersangka berjalan kearah korban lalu menarik rambut korban dan memukul pipi kiri korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu tersangka keluar meninggalkan ruangan
Pasal 352 KUHPidana |