Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak secara sukarela melaksanakan bunyi putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 207/Pdt.G/2021/PN.Smg tanggal 18 Oktober2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 70/Pdt/2022/PT.Smg tanggal 17 Maret 2022 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1640 K/PDT/2023 tanggal 15 Agustus 2023 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 1027 PK/Pdt/2024 tanggal 10 Oktober 2024;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian yang diderita Penggugat karena tidak dapat menggunakan hak bagian warisannya untuk kegiatan ekonomi (berdagang) dari sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan diajukannya gugatan perkara ini yaitu bulan Maret 2025 = 14 bulan x Rp. 250.000.000,-, = Rp. 3.500.000.000,-- ( tiga milyar rima ratus juta rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, sebesar Rp. 250.000.000,-- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dari sejak gugatan perkara ini diajukan sampai dengan dilaksanakannya bunyi putusan perkara ini ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk merubah amar putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 207/Pdt.G/2021/PN.Smg tanggal 18 Oktober2021 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 70/Pdt/2022/PT.Smg tanggal 17 Maret 2022 dan juga dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1640 K/PDT/2023 tanggal 15 Agustus 2023, yang dikuatkan oleh Putusan Perkara Peninjauan Kembali No. 1027.PK/Pdt/2024 tanggal 10 Oktober 2024, dari yang semula bersifat declaratoir menjadi bersifat Condemnatoir (menghukum) tanpa merubah substansi materi amar yang telah dikabulkan sebelumnya, yaitu amar putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 207/Pdt.G/2021/PN.Smg tanggal 18 Oktober 2021 |